Banner Top
Headlines News :

Pangkalan LPG Wajib Miliki Izin

Written By Unknown on Senin, 26 Agustus 2013 | Senin, Agustus 26, 2013

TOMOHON - Kabag Perekonomian Setdakot Tomohon Vonnie Montolalu,SPd menegaskan, setiap pangkalan LPG 3 Kilogram diharukan memilik izin penjualan agar apabila muncul permasalahan, pangkalan tersebut memiliki kekuatan hukum.

“Bagi pangkalan yang belum memiliki izin, diminta untuk secepatnya mengurus izin. Ini dilakukan, agar masyarakat maupun pemerintah dapat mengetahui mana pangkalan yang resmi maupun yang tidak resmi,”ujar Montolalu kepada para agen dan pemilik pangkalan LPG, saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg, Kamis (22/08/2013).

Lanjut Montolalu menambahkan, saat ini jumlah pangkalan yang tercatat sebanyak 139. Sedangkan jumlah kuota LPG 3 kilogram yang diberikan Pertamina sebanyak 22.170. (edi)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Redaksi | Opini | Hubungi Kami
Copyright © 2013 - All Rights Reserved
Hosting by Manado Web Hosting Publikasi by Identitas Team
Kreasi by Mokoginta Web Design